Sabtu, 12 Februari 2011

SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH MESUJI

PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH
KABUPATEN MESUJI
Alamat : Jln Zainal Abidin Pagaralam RK.I Kampung Brabasan Kec. Tanjung Raya Kode Pos (34599)
Telpon/HP. 0811728491 – 082183389797-085279040913


SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN MESUJI
Nomor : 01/KEP/III.0/D/2011

TENTANG
SUSUNAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN MESUJI
PERIODE 2010-2015

BISMILLAHIROHMANNIRROHIM
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH MESUJI

Memperhaikan : Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung Nomor : 34 /KEP/II.0/D /2011 Tentang Penetapan Ketua dan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Mesuji Periode 2010-2015

Menimbang : Bahwa untuk kesempurnaan dan ketertiban jalannya Persyarikatan perlu segera menetapkan Susunan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Mesuji Periode 2010-2015.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 13 dan 26
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 12 dan 25
3. SK Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 273/KEP/I.)/D/2010 tanggal 30 Zulhijjah
1432 H bertepatan 06 Desember 2010, tentang Pembentukan Muhammadiyah Mesuji.
4. Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Mesuji Provinsi Lampug Nomor
: 34/KEP/II.0 /D/2011 Tentang Penetapan Ketua dan Anggota Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Mesuji Periode 2010-2015.

Berdasarkan : Keputusan Rapat Pleno 9 orang Anggota Terpilih Pimpinan Daerah Mesuji tanggal 03 Februari 2011 di Simpang Pematang.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : SUSUNAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KAB. MESUJI PERIODE 2010-2015.
PERTAMA : Mengangkat nama-nama seperti tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Mesuji pada jabatan masing-masing untuk periode 2010-2015.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai amanat persyarikatan.
Ditetapkan : Brabasan
Pada tanggal : 03 Shafar 1432 H
06 Februari 2006 M
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH
KABUPATEN MESUJI

KETUA, SEKRETARIS





( Drs.AKHMAD FADLI, MM ) ( SALAMUN, S.Pd )
NBM : 922 828 NBM : 969 933



Lampiran : Surat Keputusan Pimpinan Daerah
Muhammadiyah
Nomor : 01/KEP/III.0/B/2011
Tanggal : 03 Shafar 1432 H/06 Februari 2011


SUSUNAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KAB. MESUJI PERIODE 2010-2015.
I . KETUA : Drs.AKHMAD FADLI, MM
WAKIL KETUA : LUGIMAN , S.Ag
WAKIL KETUA : DARUL ALIPI, S.Ag
WAKIL KETUA : MUHAMMAD SALIM
WAKIL KETUA : AMIRUL MUKMININ ,S.Pd.I

II . SEKRETARIS : SALAMUN, S.Pd
WAKIL SEKRETARIS : Drs.HARI SAPTONO

III.BENDAHARA : Drs.ELFAIZI
WAKIL BENDAHARA : BOENAL AMIN

IV.MAJLIS-MAJLIS

1. Majelis Tarjih dan Tajdid
Ketua : Hi. SYUKRI
Sekretaris : SAJIDAN
Anggota : MUKHLISUN

2. Majelis Tablig dan Dakwah Khusus
Ketua : YENI ARIF NUGROHO, S.Pd.I
Sekretaris : SUKAMDI, S.Pd.
Anggota : SULTHONI

3. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Ketua : EKO WIBOWO, S.Pd.
Sekretaris : ARMIN, S.Ag.
Anggota : SYAH FIKRI, S.Pd.

4. Majelis Pendidikan Kader
Ketua : KOMARIYANTO,S.Pd
Sekretaris : SUTRISNO,S.Pd
Anggota : AGUS SETYO, SE

5. Majelis Pelayanan Kesehatan Umum
Ketua : SUYANTO,A.Ma.Pd
Sekretaris : UJANG TATANG, S.Pd.
Anggota : SURANI

6. Majelis Pelayanan Sosial
Ketua : SEKAR
Sekretaris : Drs.SAKIRMAN
Anggota : SUPARDI, S.Pd

7. Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
Ketua : THAMRIN
Sekretaris : KARSUN HADI PRAYITNO
Anggota : DULAH HASYIM NASUTION

8. Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
Ketua : Drs.MUHAMMAD JUMAERI
Sekretaris : SYARIFUDIN
Anggota : M. SUHUDI.BA

9. Majelis Pemberdayaan Masyarakat
Ketua : BINARTO
Sekretaris : IKHLAS SETIA
Anggota : PURWANTO

10. Majelis Hukum dan HAM
Ketua : SOBIRIN, SH
Sekretaris : ARIF DWIYANTO, ST. MT.
Anggota : SISWANTO

11. Majelis Lingkungan Hidup
Ketua : TUSMAN
Sekretaris : ZAINI, S.Pd
Anggota : PURWOKO

12. Majelis Pustaka dan Informasi
Ketua : JAMIL SURIPNO, S.Pd
Sekretaris : HENDRA SAPUTRA, S.Pd
Anggota : SUYONO, S.Pd

A. Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
Ketua : TURYONO, S.Pd
Sekretaris : DARWIN
Anggota : ADI SUSILO

B. Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Sodaqoh.
Ketua : SARIBAN
Sekretaris : MASHURI
Anggota : IDRUS ARIFIN




PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH
KABUPATEN MESUJI

K e t u a, Sekretaris




Drs. AKHMAD FADLI, MM SALAMUN, S.Pd.
NBM : 922825 NBM : 969933

Senin, 31 Januari 2011

SK PPM TTG SWO

SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Nomor: 119/KEP/I.0/C/2006
Tentang:
PENETAPAN SUMBANGAN WAJIB ORGANISASI (S.W.O.)

Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

Menimbang : 1. Bahwa pembeayaan keperluan umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ditanggung bersama oleh seluruh Pimpinan Persyarikatan;
2. Bahwa perlu segera menetapkan besarnya Sumbangan Wajib Organisasi

3. yang harus dibayar oleh setiap Cabang Muhammadiyah;
Bahwa Muktamar dan Tanwir tidak memutuskan tentang besarnya
Sumbangan Wajib Organisasi yang harus dibayar oleh setiap Cabang
Muhammadiyah;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 36;
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 34;
Berdasar : Keputusan rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 16 Agustus 2006

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG PENETAPAN SUMBANGAN WAJIB ORGANISASI

Pertama : Mencabut Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 13/SK- PP/I.A/3.b/1996 tentang Penetapan Infaq Organisasi;

Kedua : Terhitung mulai tahun 2006 Sumbangan Wajib Organisasi yang harus dibayar oleh setiap Pimpinan Cabang Muhammadiyah ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- untuk satu tahun;

Ketiga : Sumbangan Wajib Organisasi dibayarkan langsung kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dengan alamat Jl. Cik Ditiro nomor 23 Yogyakarta 55225;

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali;

Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 30 Rajab 1427 H
24 Agustus 2006 M

Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua Sekretaris Umum




Drs. H. Haedar Nashir, M.Si. Drs. H. A. Rosyad Sholeh

Tembusan :
1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta
2. Majelis dan Lembaga tingkat Pusat
3. Pimpinan Pusat Organisasi Otonom
4. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia
5. Pimpinan Daerah Muhammadiyah seluruh Indonesia
6. Pimpinan Cabang Muhammadiyah seluruh Indonesia

SK PPM TTG PAPAN NAMA

KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Nomor : 15/PP/1987
Tentang:
PAPAN NAMA ORGANISASI BISMILAHIRAHMANIRRAHIM Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Menimbang : perlu menetapkan bentuk, ukuran, isi dan tulisan pada papan nama organisasi, berkenaan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang lingkup, Tata cara pemberitahuan kepada Pemerintah serta papan nama dan lambang organisasi kemasyarakatan;

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Pasal 8;
2. Anggaran Rumah Tangga Pasal 7;
3. Peraturan Material dalam Negeri RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang : Ruang Lingkup, Tatacara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan;

Berdasar : Keputusan Rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 17
Oktober 1987;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG PAPAN NAMA ORGANISASI;

Pasal 1

Papan Nama Organisasi / Persyarikatan merupakan tanda yang menunjukkan keberadaan organisasi / Persyarikatan dalam wilayah tertentu.

Pasal 2

1. Papan nama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Bentuk : Empat persegi panjang, dengan panjang dan lebar empat berbanding tiga.

b. Ukuran Maksimum :
1) Tingkat Pusat : panjang 200 cm dan lebar 150 cm
2) Tingkat Wilayah : panjang 180 cm dan lebar 135 cm
3) Tingkat Daerah : panjang 160 cm dan lebar 120 cm
4) Tingkat Cabang : panjang 140 cm dan lebar 105 cm
5) Tingkat Ranting : panjang 120 cm dan lebar 90 cm

c. Isi, memuat :
1) Lambang Matahari ;

2) Nama tingkat pimpinan ;
3) Alamat ;

d. Tulisan ditulis dengan huruf cetak latin. e. Warna : Warna dasar : biru tua
Warna tulisan dan lambang : kuning gading.

2. Contoh papan nama adalah seperti tercantum pada Lampiran Peraturan ini.

Pasal 3

Pemasangan papan nama diatur sebagai berikut :
a. Ditempatkan pada alamat pimpinan yang bersangkutan.
b. Dapat menggunakan tiang yang dipasangkan, ditempelkan atau digantungkan pada tempat yang mudah dilihat.
c. Harus mengindahkan ketentuan Pemerintah setempat tentang pemasangan papan nama yang berlaku di tempat tersebut.

Pasal 4

Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal 28 Shafar 1408 H
21 Oktober 1987 M

Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris,




H.A.R. Fachruddin Drs. H.A. Rosyad Sholeh

Lampiran :
KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor : 15/PP/1987
Tanggal : 28 Shafar 1408 H / 21 Oktober 1987 M Tentang : PAPAN NAMA ORGANISASI

Ukuran maksimum : Panjang 180 cm – Lebar 150 cm
Ukuran maksimum : Panjang 160 cm – Lebar 120 cm
Ukuran maksimum : Panjang 140 cm – Lebar 105 cm
Ukuran maksimum : Panjang 120 cm – Lebar 90 cm

SK PPM TTG IZIN RANGKAP JABATAN

SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Nomor : 101/KEP/I.0/B/2007

Tentang:

KETENTUAN JABATAN DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN YANG TIDAK DAPAT DIRANGKAP DENGAN JABATAN LAIN

Bismillahirrahmanirrahim

Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

Membaca : Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
20/KEP/I.0/B/2005 tanggal 13 Muharram 1426 H/22 Pebruari 2005 M tentang ketentuan jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Persyarikatan masa jabatan 2005 – 2010;

Menimbang : 1. Bahwa semangat dan jiwa keputusan Tanwir 2007 tentang Revitalisasi Organisasi dan Gerakan memerlukan adanya perubahan dan penyempurnaan dalam ketentuan-ketentuan tentang jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan jabatan di lingkungan Persyarikatan sebagaimana diatur dalam surat keputusan tersebut;

2. Bahwa jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain di luar
Persyarikatan perlu diperluas;

3. Bahwa perlu ada batasan yang jelas tentang jabatan-jabatan yang tidak dapat dirangkap;

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;

2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
120/KEP/I.0/2006 tanggal 09 Sya’ban 1427 H/02 September 2006 M
tentang Qa`idah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan;

3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
53/KEP/I.0/B/2007 tentang Tanfidz Keputusan Tanwir
Muhammadiyah Tahun 1428 H/2007 M;

Berdasar : Pembahasan dan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 14 Juli 2007;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG KETENTUAN JABATAN DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN YANG TIDAK DAPAT DIRANGKAP DENGAN JABATAN LAIN

Pertama : Mencabut kembali Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 20/KEP/I.0/B/2005 tentang ketentuan jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Persyarikatan masa jabatan
2005 – 2010.

Kedua : Menetapkan jabatan di lingkungan Persyarikatan yang tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain adalah sebagai berikut:

I. Anggota Pimpinan Persyarikatan dan Pimpinan Harian (Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Bendahara/Wakil Bendahara) Unsur Pembantu Pimpinan (Majelis/Lembaga) di semua tingkat tidak dapat dirangkap dengan jabatan:

1. dalam Partai Politik:
a. Pimpinan Partai Politik di semua tingkat.
b. Ketua dan anggota Majelis/Dewan Penasehat/Pertimbangan/ Pembina/Musytasyar/Syura/A’la atau badan lain yang sejenis pada partai politik di semua tingkat.
c. Ketua dan anggota Departemen atau badan yang sejenis pada partai politik di semua tingkat.
d. Ketua dan anggota Pimpinan organisasi massa di bawah pimpinan/berafiliasi pada partai politik di semua tingkat.

2. dalam organisasi sejenis:
Ketua dan anggota pimpinan organisasi yang amal usahanya sama
(sebagian atau seluruhnya) dengan Muhammadiyah di semua tingkat.

3. dalam Pimpinan Persyarikatan: Vertikal:
a. Pimpinan Harian Persyarikatan dibawah atau di atasnya.
b. Pimpinan Persyarikatan dengan Pimpinan Unsur Pembantu
Pimpinan (Majelis/Lembaga) di bawah atau di atasnya.
c. Pimpinan Persyarikatan dan Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan dengan Pimpinan Amal Usaha yang langsung di bawahinya.
Horisontal:
Antar Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan (Majelis/Lembaga)
setingkat.

II. Pimpinan Harian Organisasi Otonom (Ketua Umum/Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris Umum/Sekretaris/Wakil Sekretaris, Bendahara Umum/Bendahara/Wakil Bendahara) tidak dibenarkan merangkap jabatan dengan keanggotaan Pimpinan Partai Politik di semua tingkat.

III. a. Pimpinan Amal Usaha (Rektor/Ketua/Direktur/Dekan/ Kepala)
beserta Pembantunya masing-masing,
b. Komisaris serta jabatan yang sejenis di lingkungan Amal Usaha
Muhammadiyah,
c. Fungsionaris (Dosen/Guru/Dokter) Amal Usaha Muhammadiyah, tidak dibenarkan merangkap dengan keanggotaan Pimpinan Partai Politik dan/atau anggota organisasi lain yang amal usahanya sama (sebagian atau seluruhnya) dengan Muhammadiyah di semua tingkat.

IV. Pengecualian dari ketentuan I, II, dan III dalam diktum kedua di atas hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ketiga : Keputusan ini disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan beserta jajaran Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom di semua tingkat.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai diubah dengan keputusan lain.

Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal :15 Rajab 1428 H
30 Juli 2007 M

Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua Umum, Sekretaris Umum,




M.A. Drs. H. A. Rosyad Sholeh

SK PPM TTG PENDIRIAN CABANG

SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor 88/KEP/I-O/B/2001
tentang:

PEDOMAN PENDIRIAN CABANG DAN RANTING

Bismillahirrahmanirrahim

Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

Membaca : 1. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 62/SK- PP/I.A/1.a/2001 tentang: Pencabutan kembali Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pelimpahan Wewenang Pengesahan Cabang dan Ranting;
2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 30/P.P./1975 tentang Pedoman Pendirian Cabang;
3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 31/P.P./1975 tentang Pedoman Pendirian Ranting;

Menimbang :
1.
Bahwa dengan berlakunya Anggaran Dasar yang baru (keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44), dalam rangka mencapai effisiensi dan efektivitas organisasi, tetap diperlukan adanya pedoman pendirian Cabang dan Ranting secara umum;
2. Bahwa Pedoman Pendirian Cabang dan Pedoman Pendirian Ranting yang masing-masing diatur dengan surat keputusan Pimpinan Pusat no.
30/P.P./1975 dan nomor 31/P.P./1975 perlu diperbaharui;

Mengingat :
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/SK- PP/I.A/1.a/2000 tentang Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN CABANG DAN RANTING

Pertama : Pedoman Pendirian Cabang dan Ranting Muhammadiyah adalah seperti tersebut pada lampiran surat keputusan ini.

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali.



Ketiga : Menyampaikan keputusan ini kepada semua Pimpinan Persyarikatan untuk diindahkan dan dijadikan pedoman sebagaimana mestinya.

Keempat : Apabila diketahui terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam keputusan ini, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 15 Rajab 1422 H
02 Oktober 2001 M
P adiyah
Wakil. Ketua, Sekretaris,




Drs. H. A. Rosyad Sh rs. H. Haedar Nashir, M.Si.




PEDOMAN PENDIRIAN CABANG

1. Cabang adalah kesatuan Ranting dalam suatu tempat yang merupakan tempat pembinaan dan koordinasi Ranting serta penyelenggara amal usaha dan pendayagunaan anggota.
2. Cabang didirikan oleh dan atas usul sedikitnya 3 (tiga) Ranting di suatu tempat, atau atas keputusan Musyawarah Daerah.
3. Cabang didirikan dengan memenuhi syarat sekurang-kurangnya berujud:
a. Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Cabang dan Majelis-majelisnya, Pimpinan Ranting dalam Cabangnya serta Pimpinan organisasi otonom tingkat Cabang, sekurang-kurangnya sekali sebulan.
b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat untuk seluruh muballigh/muballighat dalam lingkungan Cabangnya, sekurang-kurangnya sekali sebulan.
c. Korps muballigh/muballighat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang. d. Usaha pertolongan sekurang-kurangnya seperti asuhan anak yatim.
e. Sekolah Dasar/Madrasah Diniyah. f. Kantor.
4. Pengesahan pendirian Cabang dengan ketentuan luas lingkung- annya ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah.
5. Dalam hal pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan/pe- mekaran dari Cabang yang telah ada, harus mendapat persetujuan dari Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah.
6. Permohonan pengesahan pendirian Cabang diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah dengan mengisi blangko seperti contoh terlampir, dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah.
7. a. Pimpinan Daerah memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Wilayah atas usul pendirian Cabang dalam Daerahnya.
b. Pertimbangan Pimpinan Daerah dikirimkan kepada Pimpinan Wilayah paling lambat 3 (tiga) minggu setelah menerima tembusan permohonan pengesahan pendirian Cabang.
8. a. Pengesahan pendirian Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
b. Keputusan tentang penetapan pendirian Cabang dibuat rangkap 4 (empat): (1) lembar aseli dikirimkan kepada Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
(2) lembar tembusan ke-1 dikirimkan kepada Pimpinan Daerah yang mewilayahinya. (3) lembar tembusan ke-2 dikirimkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(4) lembar tembusan ke-3 sebagai arsip.
9. Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.



Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 15 Rajab 1422 H
02 Oktober 2001 M

Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Wakil. Ketua, Sekretaris,




Drs. H. A. Rosyad Sholeh Drs. H. Haedar Nashir, M.Si.




PEDOMAN PENDIRIAN RANTING

1. Ranting adalah tempat pembinaan dan pendayagunaan anggota Muhammadiyah serta anggota organisasi otonom..
2. Ranting didirikan oleh dan atas usul sedikitnya 15 (limabelas) orang anggota di suatu tempat, atau atas keputusan Musyawarah Cabang.
3. Ranting didirikan dengan memenuhi syarat sekurang-kurangnya berujud:
a. Pengajian/kursus anggota berkala sekurang-kurangnya sekali sebulan.
b. Pengajian/kursus umum dalam lingkungan Rantingnya, sekurang-kurangnya sekali sebulan.
c. Musholla/surau/langgar sebagai pusat kegiatannya. d. Jamaah-jamaah.
4. Pengesahan pendirian Ranting dengan ketentuan luas lingkung- annya ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah.
5. Dalam hal pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan/pe- mekaran dari Ranting yang telah ada, harus mendapat persetujuan dari Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang.
6. Permohonan pengesahan pendirian Ranting diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah dengan mengisi blangko seperti contoh terlampir, dengan tembusan kepada Pimpinan Cabangnya.
7. a. Pimpinan Cabang memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Daerah atas usul pendirian Ranting dalam Cabangnya.
b. Pertimbangan Pimpinan Cabang dikirimkan kepada Pimpinan Daerah paling lambat 3 (tiga) minggu setelah menerima tembusan permohonan pengesahan pendirian Ranting.
8. a. Pengesahan pendirian Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
b. Keputusan tentang penetapan pendirian Ranting dibuat rangkap 4 (empat): (1) lembar aseli dikirimkan kepada Pimpinan Ranting yang bersangkutan.
(2) lembar tembusan ke-1 dikirimkan kepada Pimpinan Cabang yang mewilayahinya. (3) lembar tembusan ke-2 dikirimkan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
(4) lembar tembusan ke-3 sebagai arsip.
9. Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.



Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 15 Rajab 1422 H
02 Oktober 2001 M

Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Wakil. Ketua, Sekretaris,




Drs. H. A. Rosyad Sholeh Drs. H. Haedar Nashir, M.Si.

Model: C/1

PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
........................

No. : .......... Tanggal ................14.. H Lamp. : .. lembar ................ 20.. M Hal : Permintaan pengesahan
Pendirian Cabang.

Kepada Yth.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di .........................

Assalamu `alaikum w.w.

Atas nama ... buah Ranting Muhammadiyah seperti tersebut di bawah, berdasarkan:
1. Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 6;
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 4 ayat 1;
3. Keputusan Musyawarah Ranting-Ranting Muhamnmadiyah tersebut seperti lampiran;
4. Persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah;

dengan ini kami mengajukan permintaan pengesahan pendirian Cabang Muhammadiyah di
................... Daerah ................... Wilayah ..................., yang luas lingkungannya meliputi: Kecamatan ...................., dengan kelengkapan syarat-syaratnya sebagai berikut:








Bersama ini pula kami kirimkan:
1. Uang Bakti Cabang sebesar Rp.25.000,00
2. Uang administrasi sebesar Rp. 5.000,00

Demikianlah harap mendapat perhatian dan segera dapat disahkan sebagaimana mestinya.

Wassalam
Calon Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris,



( ) ( ) Tembusan Yth.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah .............................

NB.
Ranting-Ranting dalam wilayah Cabang:
1. ........................ 5. .......................
2. ........................ 6. .......................
3. ........................ 7. .......................
4. ........................ dst.

Model: C/1-a

CATATAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH RANTING-RANTING MUHAMMADIYAH
di ...........................

Bismillahirrahmanirrahim

Ranting-Ranting Muhammadiyah di ..................... telah menyelenggarakan Musyawarah pada hari ....... tanggal .......... bertempat di ................., dihadiri oleh .... orang peserta wakil Ranting-Ranting tersebut, telah memutuskan:

1. Perlu mendirikan Cabang Muhammadiyah di ..................... dengan alasan



2. ............................................... .............................................................

Luas wilayah Cabang meliputi (Kecamatan) ....................

3.
Memilih calon Pimpinan Cabang terdiri dari:
1. ............................... (NBM ...........)
2. ............................... (NBM ...........)
3. ............................... (NBM ...........)
4. ............................... (NBM ...........)
5. ............................... (NBM ...........)
6. ............................... (NBM ...........)
7. ............................... (NBM ...........)
dst.
(Biodata/riwayat hidup masing-masing seperti terlampir)

4. Memilih Sdr. ....................... sebagai calon Ketua Cabang.

5. Meminta pengesahan pendirian Cabang kepada Pimpinan Wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pimpinan Musyawarah
Ketua, Sekretaris,




( ) ( )

Model: C/1-b

PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH
.......................

No. : ........... Tanggal ................. 14.. H Lamp. : - ................ 20.. M Hal : Pertimbangan tentang
Pendirian Cabang.

Kepada Yth.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
........................ di ...................

Assalamu `alaikum w.w.

Memperhatikan permintaan pengesahan Pendirian Cabang Muhammadiyah di
................. dengan suratnya nomor ............ tanggal .................. hal: Permintaan Pengesahan
Cabang, dengan ini Pimpinan Daerah memberikan pertimbangan sebagai berikut.

Permohonan tersebut - untuk kepentingan Persyarikatan - dapat dikabulkan/supaya ditangguhkan, (*) dengan alasan:
..........................................................
..........................................................
..........................................................

Demikian harap mendapat perhatian dan maklum adanya.

Wassalam
Ketua, Sekretaris,




( ) (_ ) (*) pilih salah satu

PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
........................
alamat: ....................



No. : .......... Tanggal ................. 14.. H Lamp. : - ................. 20.. M Hal : Permintaan pengesahan
Pimpinan Cabang.

Kepada
Yth. Pimpinan Daerah Muhammadiyah
........................ di ....................

Assalamu `alaikum w.w.

Alhamdulillah, dengan ini kami permaklumkan bahwa Pimpinan Cabang
Muhammadiyah ....................... telah mendapat pengesahan dari Pimpinan Wilayah.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Pasal 10 ayat (2) dan (3), dengan ini kami minta pengesahan Pimpinan Cabang dan penetapan Ketuanya yang telah dipilih dalam musyawarah Ranting-Ranting sebagai berikut:

I. Anggota Pimpinan Cabang:
1. ...............................
2. ...............................
3. ...............................
4. ...............................
5. ...............................
6. ...............................
7. ...............................
dst.

II. Calon Anggota Pimpinan Cabang terpilih telah menetapkan Sdr. ...................... sebagai ketuanya.

Demikianlah harap mendapat perhatian dan dapat segera diterbitkan surat keputusannya.

Wassalam
Ketua, Sekretaris,




( ) ( )

Model: R/1

Calon PIMPINAN RANTING MUHAMMADIYAH
........................

No. : .......... Tanggal ................14.. H Lamp. : .. lembar
Hal : Permintaan pengesahan
Pendirian Ranting.

Kepada Yth.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah di .........................

Assalamu `alaikum w.w.

Atas nama seluruh anggota Muhammadiyah di ................, berdasarkan:
1. Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 6 ayat (3);
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 3 ayat 1;
3. Keputusan Rapat Anggota Muhammadiyah seperti tersebut pada lampiran;
4. Persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah;

dengan ini kami mengajukan permintaan pengesahan pendirian Ranting Muhammadiyah di
............... Cabang .................. Daerah .................... Wilayah ................. yang luas lingkungannya meliputi Kelurahan/Desa ...........................
dengan kelengkapan syarat-syarat-nya sebagai berikut:
1. .........................................................
2. .........................................................
3. .........................................................
4. .........................................................
5. .........................................................

Bersama ini pula kami kirimkan:
1. Uang Bakti Ranting sebesar Rp.20.000,00
2. Uang Administrasi sebesar Rp. 5.000,00

Demikianlah harap mendapat perhatian dan segera dapat disahkan sebagaimana mestinya.

Wassalam
Calon Pimpinan Ranting Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris,




( ) ( )

Model: R/1-a

CATATAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANGGOTA MUHAMMADIYAH
di ...........................

Bismillahirrahmanirrahim

Anggota Muhammadiyah di ..................... telah menyelenggarakan Musyawarah pada hari ....... tanggal .......... bertempat di ................., dihadiri oleh .... orang peserta seperti tersebut pada lampiran, telah memutuskan:

1. Perlu mendirikan Ranting Muhammadiyah di ............. dengan alasan



2. ............................................................................................................

Luas wilayah Ranting meliputi (Desa/Kelurahan) ...............

3.
Memilih calon Pimpinan Ranting terdiri dari:











(Biodata/riwayat hidup masing-masing seperti terlampir)

4. Memilih Sdr. ....................... sebagai calon Ketua Ranting.

5. Meminta pengesahan pendirian Ranting kepada Pimpinan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pimpinan Musyawarah
Ketua, Sekretaris,




( ) ( )

Model: R/1-b

PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
.......................

No. : ........... Tanggal ................. 14.. H Lamp. : - ................ 20.. M Hal : Pertimbangan tentang
Pendirian Ranting.

Kepada Yth.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah
........................ di ...................

Assalamu `alaikum w.w.

Memperhatikan permintaan pengesahan Pendirian Ranting Muhammadiyah di
.................. dengan suratnya nomor ............ tanggal .................. hal: Permintaan Pengesahan
Ranting, dengan ini Pimpinan Cabang memberikan pertimbangan sebagai berikut.
Permohonan tersebut - untuk kepentingan Persyarikatan - dapat dikabulkan/supaya ditangguhkan, (*) dengan alasan:
.......................................................... ........................................................
Demikian harap mendapat perhatian dan maklum adanya.

Wassalam
Ketua, Sekretaris,




( ) (_ ) (*) pilih salah satu

PIMPINAN RANTING MUHAMMADIYAH
........................
alamat: ....................



No. : .......... Tanggal ................. 14.. H Lamp. : - ................. 20.. M Hal : Permintaan pengesahan
Pimpinan Ranting.

Kepada
Yth. Pimpinan Cabang Muhammadiyah
........................ di ....................

Assalamu `alaikum w.w.

Alhamdulillah, dengan ini kami permaklumkan bahwa Pimpinan Ranting
Muhammadiyah .................. telah mendapat pengesahan dari Pimpinan Daerah.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Pasal 11 ayat (2) dan (3), dengan ini kami minta pengesahan Pimpinan Ranting dan penetapan Ketuanya yang telah dipilih dalam Musyawarah Anggota sebagai berikut:

I. Anggota Pimpinan Ranting:
1. ...............................
2. ...............................
3. ...............................
4. ...............................
5. ...............................
6. ...............................
7. ...............................
dst.

II. Calon Anggota Pimpinan Ranting terpilih telah menetapkan Sdr. ...................... sebagai ketuanya.

Demikianlah harap mendapat perhatian dan dapat segera diterbitkan surat keputusannya.

Wassalam
Ketua, Sekretaris,




( ) ( )

BIODATA


Nama Lengkap : .................................................................................. Tempat & tanggal lahir : .................................................................................. Alamat/Tempat tinggal : ..................................................................................

Tercatat sebagai
Anggota Muhammadiyah di Cabang : .....................................................................

Daerah : ..................................................................... Wilayah : ..................................................................... No. Baku : ............................... sejak tahun ..................
Riwayat Pendidikan : 1. ......................................................................

2. ........................................................................................

3. ........................................................................................

4. ........................................................................................

5. ........................................................................................ Kegiatan organisasi (jabatan dan tahun)
Di Muhammadiyah 1. ........................................................................................

2. ........................................................................................

3. ........................................................................................ Di luar Muhammadiyah 1. ........................................................................................
2. ........................................................................................

3. ........................................................................................ Sekarang merangkap sebagai Pimpinan Partai Politik / Organisasi yang amal usahanya

sama dengan Muhammadiyah, sebagai : .................................................................. Nama isteri / suami : .................................................................. Aktivitas isteri / suami dalam Muammadiyah / Ortom Muhammadiyah : ........................
................................................................... Keterangan lain yang perlu : ..................................................................

............................................................... ...
Tanda tangan



Pas foto
3 x 4

( ................................................ )

SK PPM TTG POLITIK

SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Nomor: 149/KEP/I.0/B/2006

Tentang:

KEBIJAKAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH MENGENAI KONSOLIDASI ORGANISASI DAN AMAL USAHA MUHAMMADIYAH



MENIMBANG : 1. Bahwa Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam sejak kelahirannya hingga saat ini tetap istiqamah dan terus bergerak tidak mengenal lelah dalam melaksanakan dakwah dan tajdid melalui berbagai usaha (amal usaha, program, dan kegiatan) yang dilakukannya dengan maksud dan tujuan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya;
2. Bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi (persyarikatan) Islam yang memiliki prinsip-prinsip, sistem, dan kedaulatan yang mengikat bagi segenap anggotanya dan harus dihormati oleh siapapun sebagaimana hak-hak organisasi yang bersifat independen dan memiliki hak hidup di negeri ini;
3. Bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi dalam menjalankan misi dan usahanya harus bergerak dalam satu barisan yang kokoh sebagaimana perintah Allah dalam Al-Quran Surat Ash- Shaf (61) ayat 4, yang artinya ”Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”;
4 Bahwa Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam yang cukup tua dan besar sangat menghargai ukhuwah, kerjasama, toleransi, dan sikap saling menghormati dengan seluruh kekuatan/kelompok lain dalam masyarakat, lebih-lebih dengan sesama komponen umat Islam, karena itu Muhammadiyah pun berhak untuk dihormati oleh siapapun serta memiliki hak serta keabsahan untuk bebas dari segala campur-tangan, pengaruh, dan kepentingan pihak manapun yang dapat mengganggu keutuhan serta kelangsungan gerakannya;

MENGINGAT : 1. Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber Ajaran Islam;
2. AD/ART Muhammadiyah serta aturan-aturan lainnya yang berlaku dalam Persyarikatan sebagai landasan konstitusional;
3. Keputusan Tarjih, Muqaddimah AD Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Khittah Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, dan prinsip-prinsip ideal lainnya dalam
Muhammadiyah;
4. Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-45 tahun 2005;

MEMPERHATIKAN : Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Syawwal 1427 H / 13
November 2006 M

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG KEBIJAKAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH MENGENAI KONSOLIDASI ORGANISASI DAN AMAL USAHA MUHAMMADIYAH sebagai berikut:

1. Muhammadiyah dengan seluruh anggota, pimpinan, amal usaha, organisasi otonom, majelis dan lembaga, sekretariat/kantor, dan berbagai lini/struktur organisasi serta segala usaha yang berada di dalamnya harus bebas dari berbagai paham, misi, dan kepentingan pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung, terbuka maupun terselubung, dapat merugikan dan merusak Persyarikatan Muhammadiyah.

2. Secara khusus seluruh anggota dan lini organisasi Persyarikatan termasuk di lingkungan amal usaha Muhammadiyah harus bebas dari pengaruh, misi, infiltrasi, dan kepentingan partai politik yang selama ini mengusung misi dakwah atau partai politik bersayap dakwah, di samping bebas dari misi/kepentingan partai politik dan organisasi lainnya sebagaimana kebijakan Khittah Muhammadiyah. Hal tersebut karena selain telah menjadikan kegiatan dakwah dengan institusi/pranata umat Islam seperti masjid dan lain- lain sebagai alat/sarana politik, juga secara nyata-nyata telah menimbulkan sikap mendua di sebagian kalangan Muhammadiyah, termasuk dalam melaksanakan Hari Raya Idul Fitri/Idul Adha, serta menjadikan Muhammadiyah sebagai sarana politik partai yang bersangkutan dan lebih jauh lagi dapat menimbulkan pengeroposan dan mengganggu keutuhan organisasi.

3. Segenap anggota Muhammadiyah perlu menyadari, memahami, dan bersikap kritis bahwa seluruh partai politik di negeri ini, termasuk partai politik yang mengklaim diri atau mengembangkan sayap/kegiatan dakwah seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah benar-benar partai politik. Setiap partai politik berorientasi meraih kekuasaan politik. Karena itu, dalam menghadapi partai politik mana pun kita harus tetap berpijak pada Khittah Muhammadiyah dan harus membebaskan diri dari, serta tidak menghimpitkan diri dengan misi, kepentingan, kegiatan, dan tujuan partai politik tersebut.

4. Seluruh anggota Muhammadiyah di seluruh lini Persyarikatan, termasuk yang berada di Amal Usaha, dituntut komitmen, integritas, loyalitas, pengkhidmatan, dan kiprah yang penuh dan optimal dalam menjalankan usaha-usaha, menjaga dan berpedoman pada prinsip-prinsip, membela kepentingan, serta memajukan dan memperjuangkan Muhammadiyah menuju pada pencapaian tujuannya. Jika memiliki kelebihan materi/harta, pikiran, tenaga, relasi/hubungan, jaringan, dan rizki Allah lainnya maka kerahkan/jariyahkan secara maksimal untuk membesarkan, mengembangkan, dan menyempurnakan gerakan Muhammadiyah serta seluruh amal usaha, program, dan kegiatannya sehingga semakin mendekati pencapaian tujuan Muhammadiyah.

5. Seluruh institusi dalam Muhammadiyah termasuk amal usaha, masjid/mushalla, fasilitas milik Persyarikatan, dan kegiatan-kegiatan yang berada di dalamnya tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan partai politik mana pun. Larangan tersebut berlaku untuk kegiatan-kegiatan yang diindikasikan dan memiliki kaitan dengan kegiatan/kepentingan partai politik, termasuk kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan atau mamakai simbol-simbol keagamaan/dakwah seperti pengajian dan pembinaan keumatan, yang terkait dan memiliki hubungan dengan partai politik mana pun. Maksimalkan/optimalkan seluruh institusi milik Muhammadiyah tersebut untuk sebesar- besarnya dan sebenar-benarnya bagi kepentingan Muhammadiyah.

6. Seluruh anggota Muhammadiyah diminta untuk menghormati dan menaati Keputusan Muktamar ke-45 tahun 2005 di Malang, yang menyatakan ”Menolak upaya-upaya untuk mendirikan parpol yang memakai atau menggunakan nama atau simbol-simbol Persyarikatan Muhammadiyah.” (Lihat Lampiran I Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke 45 di Malang: Keputusan Muktamar ke-45 tentang Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2000-2005, VI. Bidang Politik poin 1).

7. Seluruh media massa yang berada di lingkungan Persyarikatan diminta untuk benar- benar menyuarakan paham, misi, dan kepentingan Muhammadiyah serta menjadi wahana untuk sosialisasi paham, pandangan, keputusan, kebijakan, kegiatan, dan syiar Muhammadiyah serta menjauhkan diri dari paham, misi, dan kepentingan organisasi/gerakan lain.

8. Sebagai langkah konsolidasi sekaligus pencegahan dan penguatan gerakan, seluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan, Majelis/Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha diinstruksikan untuk melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan keagamaan, kemuhammadiyahan, dan hal-hal yang menyangkut organisasi secara luas. Kegiatan- kegiatan tersebut antara lain sosialisasi dan pengamalan putusan-putusan Tarjih, Darul Arqam, Baitul Arqam, Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah, Up-Grading, Refreshing, pengajian-pengajian umum dan khusus, pembinaan jamaah, pengelolaan kegiatan- kegiatan masjid dan mushalla, sosialisasi dan pengamalan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, peningkatan silaturahim, dan kegiatan-kegiatan pembinaan lainnya yang dilakukan secara sistematik, intensif, berkesinambungan, dan terorganisasi dengan sebaik-baiknya. Secara khusus ditugaskan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus, dan Majelis Pendidikan Kader dengan melibatkan Majelis/Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha terkait untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut secara terpadu di bawah koordinasi Pimpinan Persyarikatan di masing-masing tingkatan.

9. Segenap Pimpinan Peryarikatan, Majelis dan Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha Muhammadiyah diinstruksikan untuk menegakkan disiplin organisasi, merapatkan barisan/langkah, dan mengokohkan ideologi serta misi Muhammadiyah sebagaimana diatur dalam AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi serta telah menjadi prinsip- prinsip Muhammadiyah seperti keputusan Tarjih, Muqaddimah Anggaran Dasar, Kepribadian, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup, Khittah Perjuangan, dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah serta keputusan-keputusan Muktamar Muhammadiyah.

10. Pimpinan Peryarikatan, Majelis dan Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha Muhammadiyah diinstruksikan untuk mengambil kebijakan dan tindakan-tindakan yang tegas dalam menegakkan misi, aturan, dan prinsip-prinsip Muhammadadiyah serta dalam mencegah dan menyelamatkan Muhammadiyah dari berbagai tindakan yang merugikan Persyarikatan sebagaimana disebutkan di atas.

Yogyakarta, 10 Zulqa’dah 1427 H
01 Desember 2006 M

Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua Umum, Sekretaris Umum,




Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A. Drs. H. A. Rosyad Sholeh

SK PPM TTG PILKADA

SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Nomor : 61/KEP/I.0/B/2008
Tentang:

KEBIJAKAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH DALAM MENGHADAPI PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Bismillahirrahmanirrahim

Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

Menimbang : 1 Bahwa Muhammadiyah merupakan Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, yang bergerak dalam lapangan keagamaan dan kemasyarakatan untuk terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, serta sesuai dengan Khittah Muhammadiyah tidak bergerak dalam lapangan dan kegiatan politik;
2 Bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota merupakan kegiatan politik praktis yang menjadi urusan dan tanggungjawab Pemerintah dan Partai Politik, kendati disadari kemanfaatannya merupakan hal positif untuk masyarakat/bangsa dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan politik nasional dan lokal;

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
2. Khitah Muhammadiyah tahun 1971 dan 2002;
3. Kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Jabatan-jabatan yang tidak dapat dirangkap sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
101/KEP/I.0/B/2007;

Berdasar : Hasil Sidang Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 16 Maret
2008 di Yogyakarta;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG KEBIJAKAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH DALAM MENGHADAPI PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) Sebagai Berikut:



1. Pimpinan Persyarikatan beserta Majelis, Lembaga, Organisasi Otonom, Amal Usaha, dan institusi-institusi lainnya yang berada dalam lingkungan Muhammadiyah tidak diperbolehkan:
a. Melibatkan organisasi/Persyarikatan untuk kepentingan mendukung atau menolak calon-calon Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati dan jabatan-jabatan publik/politik lainnya dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di setiap tingkatan, baik secara langsung maupun melalui kerjasama dengan partai politik dan/atau tim sukses setiap calon dalam Pilkada tersebut.
b. Menggunakan lambang/simbol, fasilitas, dana, dan infrastruktur yang dimiliki Persyarikatan dalam kegiatan Pilkada dimaksud.

2. Jika diperlukan demi kemaslahatan umat dan masyarakat luas, Pimpinan Persyarikatan (Wilayah atau Daerah) diperbolehkan untuk memberikan kriteria- kriteria moral dan kualitas yang berkaitan dengan kelayakan calon pejabat pemerintahan yang dicalonkan sebagai bentuk dari panggilan dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang dilakukan secara santun, cerdas, terorganisasi, dan mengutamakan kemaslahatan umum serta bebas dari kepentingan-kepentingan pribadi.

3. Kualifikasi dan kriteria kepemimpinan yang sejalan dengan pandangan Muhammadiyah ialah sebagai berikut: (1) Integritas diri: beriman dan bertaqwa, memiliki kekuatan moral dan intelektual; serta menjadi uswah hasanah (teladan yang baik) sebagai pemimpin publik; (2) Kapabilitas: kemampuan memimpin dan mampu menggalang serta mengelola keberagaman/kemajemukan menjadi kekuatan yang sinergis; (3) Populis: berjiwa kerakyatan dan mengutamakan kepentingan rakyat; (4) Visioner: memiliki visi strategis untuk membawa bangsa/rakyat keluar dari krisis dan menuju kemajuan dengan bertumpu pada kemampuan sendiri (mandiri); (5) Berjiwa negarawan, mampu membuka proses regenerasi kepemimpinan yang baik, dan mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan diri sendiri/kelompoknya; (6) Memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan berbagai lingkungan di dalam dan luar; (7) Berjiwa reformis, yakni memiliki komitmen untuk menjalankan reformasi di berbagai bidang kehidupan; (8) Bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), serta memiliki komitmen untuk menegakkan hukum dan membangun good governance; (9) Menyelamatkan lingkungan hidup dan mampu mengelola sumberdaya alam dengan sebaik-baiknya serta amanah; (10) Mampu memimpin dan membawa wilayah/daerah setempat ke kondisi yang lebih baik dan lebih maju di berbagai bidang kehidupan; dan (11) Mendukung atau minimal tidak anti-pati/bersikap negatif terhadap Muhammadiyah.

4. Apabila terdapat Anggota Pimpinan Persyarikatan (PWM/PDM/PCM/PRM) dan pimpinan Amal Usaha yang menjadi Calon dalam Pilkada maka yang bersangkutan harus mendapat idzin dari Pimpinan Persyarikatan di atasnya atau yang mengangkatnya serta harus melepaskan diri dari jabatannya.


5. Apabila terdapat anggota Pimpinan Persyarikatan, Majelis, Lembaga, Organisasi Otonom, Amal Usaha, dan institusi-institusi lainnya dalam lingkungan Muhammadiyah yang menjadi anggota Tim Sukses Calon dalam Pilkada maka yang bersangkutan harus dinon-aktifkan dari jabatannya sampai selesai kegiatan Pilkada.

6. Kepada seluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan maupun warga Muhammadiyah diminta untuk ikut mendorong dan menyukseskan Pilkada yang jujur, bersih, demokratis, dan memihak pada kepentingan rakyat, serta dapat mencegah dan menjauhkan diri dari praktik-praktik politik uang dan hal-hal yang melanggar norma-norma agama dalam pemilihan kepala daerah tersebut.

7. Kepada anggota/warga Muhammadiyah dianjurkan untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya secara cerdas, kritis, dan mempertimbangkan kepentingan/kemaslahatan Persyarikatan, umat, dan masyarakat di wilayah/daerah yang bersangkutan.

8. Apabila terdapat masalah-masalah darurat yang bersifat situasional yang dihadapi Muhammadiyah setempat yang terkait dengan Pilkada tersebut maka Pimpinan Persyarikatan di daerah tersebut harus berkordinasi/berkonsultasi/berkomunikasi dengan Pimpinan Persyarikatan di atasnya.

9. Kebijakan/ketentuan ini berlaku hingga dicabut atau diganti oleh kebijakan/keputusan lain yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.



Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 17 Rabiul`Awwal 1429 H
25 Maret 2008M PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Ketua Umum, Sekretaris Umum,




Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, MA. Drs. H. A. Rosyad Sholeh